Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan salah seorang tersangka yang dijerat yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Setyo, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Meski demikian, Setyo belum merinci keenam tersangka lainnya. Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka lantaran masih menunggu kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucapnya.
KPK sebelumnya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengedus adanya dugaan manipulasi harga dalam perkara ini
“Markup harga," sebut Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alex tidak menjelaskan detail soal total penggelembungan anggaran tersebut. Ia menyebutkan, dalam proyek pengadaan ini harga yang dicantumkan tidak sesuai dengan harga yang berada di pasaran.
Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: KPK Sebut Sekjen DPR Indra Iskandar Deklarasikan Diri sebagai Tersangka Lewat Gugatan Praperadilan
Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.
Berita Terkait
-
Kasih Tunjangan Perumahan Buat Wakil Rakyat, Sekjen Survei Harga Sewa di Sekitaran Senayan
-
Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan, KPK Bantah Ada Intervensi
-
Ini Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar
-
KPK Siap Tunjukkan Barang Bukti untuk Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka
-
KPK Sebut Sekjen DPR Indra Iskandar Deklarasikan Diri sebagai Tersangka Lewat Gugatan Praperadilan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok