Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka korupsi, lewat gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Indra merupakan salah satu nama yang terseret pada dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
"Tentu sekali lagi itu adalah hak dari tersangka. Kami pasti hadapi proses praperadilan oleh tersangka Sekjen DPR RI. Yang dengan sendirinya, berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka-kan, walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan," kata Ali dikutip Suara.com, Rabu (22/5/2024).
Ali memastikan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan Indra, termasuk menjawab salah satu gugatannya terkait penyitaan yang dilakukan penyidik.
"Tapi kami pastikan ketika menyita aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka, ada alat bukti yang ketika nanti diuji dalam praperadilan, itu hanya syarat-syarat formilnya saja," ujarnya.
Merujuk pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan diajukan Indra pada 16 Mei 2024 dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya penyitaan.
Di laman tertulis pula, pemohon Indra Iskandar, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: KPK Cecar Sekjen DPR RI Indra Iskandar soal Keuntungan Vendor yang Diduga Melawan Hukum
Berita Terkait
-
Tak Terima Harta Disita KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Layangkan Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel
-
Santai Tanggapi Gugatan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Kami Siap Hadapi!
-
KPK Cecar Sekjen DPR RI Indra Iskandar soal Keuntungan Vendor yang Diduga Melawan Hukum
-
Formappi Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPR Dipercepat: Banyak Keanehan!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng