Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka korupsi, lewat gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Indra merupakan salah satu nama yang terseret pada dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
"Tentu sekali lagi itu adalah hak dari tersangka. Kami pasti hadapi proses praperadilan oleh tersangka Sekjen DPR RI. Yang dengan sendirinya, berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka-kan, walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan," kata Ali dikutip Suara.com, Rabu (22/5/2024).
Ali memastikan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan Indra, termasuk menjawab salah satu gugatannya terkait penyitaan yang dilakukan penyidik.
"Tapi kami pastikan ketika menyita aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka, ada alat bukti yang ketika nanti diuji dalam praperadilan, itu hanya syarat-syarat formilnya saja," ujarnya.
Merujuk pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan diajukan Indra pada 16 Mei 2024 dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya penyitaan.
Di laman tertulis pula, pemohon Indra Iskandar, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: KPK Cecar Sekjen DPR RI Indra Iskandar soal Keuntungan Vendor yang Diduga Melawan Hukum
Berita Terkait
-
Tak Terima Harta Disita KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Layangkan Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel
-
Santai Tanggapi Gugatan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Kami Siap Hadapi!
-
KPK Cecar Sekjen DPR RI Indra Iskandar soal Keuntungan Vendor yang Diduga Melawan Hukum
-
Formappi Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPR Dipercepat: Banyak Keanehan!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter