Suara.com - Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol menuai kritik. Selain karena dinilai sarat akan muatan politis, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) itu dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan di antara perwira menengah TNI.
Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyebut timbulnya kecemburuan di antara perwira menengah atau pamen TNI yang selama ini aktif di medan militer sangat besar terjadi. Apalagi selain terkesan cepat, kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol itu juga sarat muatan politis.
"Kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap pamen lainnya," kata Ikhsan kepada Suara.com, Sabtu (8/3/2025).
Karena itu, Ikhsan menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus menjelaskan secara tuntas dasar dan pertimbangan memberikan kenaikan pangkat terhadap Mayor Teddy. Selain sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola, penjelasan tersebut menurutnya penting untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya.
"Juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah TNI," jelasnya.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol tertuang dalam surat perintah Nomor: Sprin/674/11/2025. Dalam surat berstempel TU Kasum TNI tertanggal 6 Maret 2025 tersebut dijelaskan bahwa Mayor Teddy mendapat Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol.
Belakangan, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengklaim kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai. Baik secara aturan perundang-undangan juga administrasi terkait syarat kenaikan pangkat.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," katanya.
Baca Juga: Anak Pamen TNI AU Tewas Dibakar atau Bakar Diri? Ini Kata Kepala RS Polri
Berita Terkait
-
Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri
-
Setara Institute Desak TNI Jelaskan ke Publik Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Ini Alasannya
-
6 Alasan TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy, Salah Satunya Pertimbangan Pimpinan
-
Polisi Sebut CCTV Dekat Titik Lokasi Anak Pamen TNI AU Tewas Terbakar di Halim Mati
-
Anak Pamen TNI AU Tewas Dibakar atau Bakar Diri? Ini Kata Kepala RS Polri
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf