Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR gugur.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dengan begitu, sidang untuk mengadili pokok perkaranya akan digelar dalam waktu dekat, yaitu Jumat (14/3/2025).
Kuasa Hukum Hasto dan Biro Hukum KPK sempat beradu argumen soal keberlanjutan gugatan praperadilan setelah materi pokok perkara diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kubu Hasto menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang memberi penafsiran batas waktu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut sebagai argumentasi.
Di sisi lain, KPK menggunakan dalil pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok, telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap secara formil ataupun materil, sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Terlebih, Putusan MK Nomor 102 Tahun 2025 menjelaskan bahwa saat sidang pertama terjadi perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa yang berarti sudah bukan lagi tahap penyidikan dan penuntutan, tetapu sudah peradilan.
"Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdaarkan pasal 82 ayat (1) KUHAP dan SEMA nomor 5 tahun 2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," katanya.
Baca Juga: Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan ini.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Siapkan 12 Jaksa
KPK telah menyiapkan 12 JPU untuk menghadapi sidang Hasto. Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto. Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan