Suara.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat, polemik pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sebenarnya 'warisan' politisasi era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu mengingat proses seleksi dimulai ketika akhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden, pada Agustus 2024 lalu. Sehingga, pemerintahan Prabowo seharusnya melanjutkan proses tersebut hingga tuntas sesuai jadwal.
"Yang sudah diterima sekarang harusnya diangkat terus pemerintah menjelaskan lagi untuk berikutnya lagi disesuaikan dengan kebutuhan yang akan datang. Karena ini kan penerimaan yang sekarang itu janji Pak Jokowi dulu. Masalahnya di situ, jadi harus menerima," kata Trubus kepada Suara.com, Senin (10/3/2025).
Trubus berpandangan, politisasi itu terlihat lantaran proses CPNS baru dibuka ketika akhir masa jabatan, meski sebenarnya secara kebutuhan belum terlalu diperlukan. Sehingga, kendati pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda, menurut Trubus, tidak akan menyebabkan kekosongan tenaga kerja di instansi pemerintah.
"Enggak ngefek (kerja birokrasi). Karena itu kan ASN kita sudah kebanyakan. Sistem pemerintahan berbasis elektronik ya, jadi ini sistem digital. Kalau ya sistem digital kita enggak membutuhkan PNS terlalu banyak, untuk apa," kata Trubus.
Dia menekankan kalau pemerintah sebaiknya tidak lagi membuat proses CPNS itu sebagai kepentingan politik belaka.
"ASN ini jangan dipolitisasi terus untuk kepentingan politik. Ini kan kepentingan politik kemarin Pak Jokowi. Sementara sekarang ini mungkin Pak Prabowo enggak membutuhkan," kritiknya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diundur menjadi 1 Oktober 2025.
Sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi 1 Maret 2026.
Baca Juga: Menpan-RB Ungkap Alasan Kenapa Jadwal Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Dilakukan Oktober 2025
Penyesuaian jadwal itu dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, 5 Maret 2025.
Berita Terkait
-
Kekayaan Menteri PANRB Rini Widyantini di LHKPN, Kini Didemo Ribuan CPNS dan PPPK
-
Rieke Diah Pitaloka Kawal Pengangkatan CPNS & PPPK yang Ditunda Akhir Tahun: Kelamaan!
-
Menpan-RB Ungkap Alasan Kenapa Jadwal Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Dilakukan Oktober 2025
-
Imbas Pengangkatan CPNS Diundur, Muncul Ajakan Demo ke Menpan RB
-
Ini Road Map KemenPAN-RB soal Pengangkatan CASN 2024
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun