Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mendesak kepada perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN) maupun BUMD mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Permintaan itu disampaikan kepala negara berbarengan dengan imbauan THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, terkait mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Nanti akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Pengumuman disampaikan langsung kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta.
Turut hadir di Istana Merdeka, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Patrick Walujo dan pendiri sekaligua CEO Grav Anthony Tan.
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai
Hadir juga perwakilan pengemudi ojol, tiga orang dari Gojek dan tiga orang dari Grab.
Prabowo mengatakan pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," kata Prabowo.
Prabowo mencatat saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part time atau tidak full time.
Sementara itu untuk besaran THR pengemudi ojol anntinya akan dirundingkan dan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Prabowo berharap pemberian THR bisa membuat pengemudi ojol merasakam libur dan mudik Lebaran.
"Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik."
Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah menteri dan pimpinan perusahaan dalam pidatonya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagkerjaan, Menhub, Sesneg, Seskab dan juga pimpinan perusahaan atas kerja sama yang baik juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di manapun anda berada," kata Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, Yassierli segera merampungkan surat edaran (SE) THR bagi karyawan swasta hingga pengemudi ojek online atau ojol yang rencananya diterbitkan, Rabu (5/3/2025) lalu.
"Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sementara aturan berkaitan THR untuk pengemudi ojol diupayakan rampung pada akhir pekan ini.
"Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan," kata Yassierli.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengingatkan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada pekerja ojek online (ojol) bukan berupa insentif.
THR yang diberikan besarannya sesuai dengan aturan, tanpa ada syarat-syarat yang diberlakukan perusahaan penyedia platform ojol.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, pemberian THR harus didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Hal ini sempat diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri Senin kemarin.
"SPAI mendukung aturan Menaker yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?