Suara.com - Polsek Metro Gambir meringkus dua pengedar narkotika berkedok sebagai konsultan spiritual. Adapun kedua tersangka yakni RR (24) dan TH (21).
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial BR alias Bang Rambo masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati mengatakan, penangkapan ini bermula ketika RR memesan sabu dari seorang tersangka TH.
RR dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama ‘Kumbara’.
Bahkan, akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.
RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.
“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Rezeki, kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Menurut Rezeki, petugas lebih dulu meringkus TH, yang saat itu sedang membawa barang haram milik Bang Rambo. Ia ditangkap saat membawa barang bukti.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, petugas menyita sejulah barang bukti berupa narkotika.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi mengatakan, modus yang digunakan tersangka RR sangatlah berbahaya, karena berkedok sebagai konsultan spiritual.
“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” jelasnya.
Dari tangan dua tersangka ini, polisi menyita 7 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, kemudian narkotika jenis ganja sintetis alias sinte seberat 0,71 gram, dan sepaket alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Diungkap TNI, Drone Kini Dipakai Para Pengedar Narkoba, Apa Fungsinya?
-
Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba Artis Ibra Azhari
-
Polisi di Tapanuli Selatan Terlibat dalam Komplotan Pengedar Narkoba
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura