Suara.com - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) disebut memamerkan alat kelaminnya ke seorang pramugari di pesawat dalam penerbangan menuju Singapura.
Melansir dari situs resmi Kepolisian Singapura, pria berusia 23 tahun tersebut akan disidang di pengadilan Singapura hari ini, Rabu 12 Maret 2025.
Pria itu akan didakwa atas pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP tahun 1871 dengan pembacaan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
"Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya," tulis pernyataan kepolisian Singapura.
Kepolisian Singapura mendapatkan aduan soal insiden tersebut pada 23 Januari 2025 lalu.
Namun demikian, tidak diketahui nama maskapai penerbangan yang ditumpangi pria tersebut.
Menurut penyelidikan kepolisian, pria yang tidak disebut namanya itu diduga membuka risleting celananya dan menunjukkan organ vitalnya sambil duduk di kursinya selama penerbangan.
Pria tersebut kemudian menutupi dirinya dengan selimut dan menyiapkan ponselnya untuk merekam video.
Salah satu satu pramugari mendekat untuk menyajikan makanannya, pria itu diduga membuka selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya ke pramugari itu.
Sang pramugari kemudian pergi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Saat pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu ditangkap oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara.
Selain itu, ponsel pria tersebut juga disita untuk penyelidikan.
Kepolisian Singapura menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum.
"Pelaku pelecehan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum," katanya.
Apakah Termasuk Eksibisionis?
Berita Terkait
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Theodore Kwan, Bocah 7 Tahun Asal Singapura Ber-IQ 154 Ikut Kuliah di Kampus Terbaik di Dunia
-
Siapa Theodore Kwan? Ini Fakta Menarik Bocah 7 Tahun Ikut Kuliah Kimia di Kampus Top NTU
-
Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Bikin Lawan Ketakutan! Pelatih Singapura: Berat
-
KPK Ungkap Skema Bisnis Bos Pertamina dengan Riza Chalid: Ada Apa di Singapura?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir