Suara.com - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) disebut memamerkan alat kelaminnya ke seorang pramugari di pesawat dalam penerbangan menuju Singapura.
Melansir dari situs resmi Kepolisian Singapura, pria berusia 23 tahun tersebut akan disidang di pengadilan Singapura hari ini, Rabu 12 Maret 2025.
Pria itu akan didakwa atas pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP tahun 1871 dengan pembacaan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
"Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya," tulis pernyataan kepolisian Singapura.
Kepolisian Singapura mendapatkan aduan soal insiden tersebut pada 23 Januari 2025 lalu.
Namun demikian, tidak diketahui nama maskapai penerbangan yang ditumpangi pria tersebut.
Menurut penyelidikan kepolisian, pria yang tidak disebut namanya itu diduga membuka risleting celananya dan menunjukkan organ vitalnya sambil duduk di kursinya selama penerbangan.
Pria tersebut kemudian menutupi dirinya dengan selimut dan menyiapkan ponselnya untuk merekam video.
Salah satu satu pramugari mendekat untuk menyajikan makanannya, pria itu diduga membuka selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya ke pramugari itu.
Sang pramugari kemudian pergi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Saat pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu ditangkap oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara.
Selain itu, ponsel pria tersebut juga disita untuk penyelidikan.
Kepolisian Singapura menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum.
"Pelaku pelecehan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum," katanya.
Apakah Termasuk Eksibisionis?
Berita Terkait
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
UMKM Binaan BRI Masuk Pasar Dunia, Bukukan Kesepakatan Rp54,5 Miliar di Singapura
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?
-
Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut