Suara.com - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Adapun, Ahok menjadi saksi atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023.
Pantauan Suara.com, Ahok diperiksa selama delapan jam. Ia mulai diperiksa sejak pukul 10.00-18.26 WIB.
Ahok yang semula ingin membantu pihak Kejaksaan, ternyata malah tidak menduga jika penyidik lebih banyak tahu tentang perkara ini.
Bahkan Ahok menganalogikan pengetahuannya dengan penyidik ibarat kepala dan kaki.
“Jadi ternyata, dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” kata Ahok, di Kejagung, Kamis.
Ahok menampik jika pemeriksaannya berjalan alot. Penyidikan memakan banyak waktu lantaran harus menjadi saksi untuk sembilan orang tersangka dalam kasus Pertamina.
Terlebih untuk satu tersangka, ada dua rangkap berkas. Sehingga jika dikalikan 9 tersangka, ada 18 berkas yang harus dijawab olehnya.
“Enggak, bukan alot, saya jadi saksi 9 orang, itu kan diulang, banyak kenal. Itu 9 orang gitu kan terus baca lagi, rangkap 2, kamu kalau 9 kali dua, udah 18, masing-masing 7 halaman ya,” ucapnya.
Baca Juga: Skandal LPEI Rp11,7 Triliun, Dirut Petro Energy Ditahan dalam Korupsi Kredit
Diketahui, saat ini pihak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Dalam perkara ini, sedikitnya ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp193,7 triliun.
Dalam perkara ini, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Pihak Pertamina melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos di tempat atau kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak.
Berita Terkait
-
Skandal LPEI Rp11,7 Triliun, Dirut Petro Energy Ditahan dalam Korupsi Kredit
-
Potret Rumah Mewah Linda Anggrea, Nama CEO Buttonscarves Diduga Terseret Korupsi Antam
-
Deretan Brand Linda Anggrea Selain Buttonscarves, Namanya Diduga Terseret Korupsi Antam
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Jadi Prioritas Utama dalam Mengusut Kasus BJB
-
Adu Pendidikan Andre Rosiade Vs Rieke Diah, Disorot Usai Panas Serang Ahok di Kasus Pertamina
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP