Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen), PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan suap sebesar Rp400 juta demi memuluskan buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Dakwaan soal pemberian uang ratusan juta rupiah itu diungkapkan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dalam sidang, jaksa awalnya mengungkapkan bahwa Hasto mengirim pesan kepada orang kepercayaannya, Saeful Bahri pada 16 Desember 2019 untuk menyampaikan bahwa dirinya menyiapkan uang sebesar Rp600 juta.
Menurut jaksa, Hasto menyampaikan bahwa dari uang tersebut, Rp200 juta di antaranya diperuntukan sebagai uang muka penghijauan kantor DPP PDIP, sementara Rp400 juta lainnya untuk diserahkan kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
”Selanjutnya, bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kunadi selaku staf DPP PDIP menemui Donny Tri Istiqomah. Kemudian, Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp400 juta yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Donny mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri bahwa sudah ada uang yang diterima sebesar Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun Masiku. Lalu, Saeful meminta Donny untuk menukarkan uang tersebut dengan mata uang dolar Singapura (SGD).
Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan pesan kepada Harun Masiku untuk memberi tahu bahwa uang Rp 400 juta dari Hasto sudah ada pada Donny. Harun kemudian menjawab “Lanjutkan”.
Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto agar penyerahan uang termin kedua menggunakan uang dari Harun. Mereka bersepakat bahwa uang tersebut akan diberikan kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Pada 17 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Wahyu dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina bertemu dengan Saeful.
Dalam pertemuan itu, Saeful meminta bantuan Wahyu untuk mengupayakan proses pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Saeful kemudian memberikan uang muka operasional sebesar SGD 15 ribu kepada Wahyu dan SGD 4 ribu kepada Agustiani.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Rendam HP saat Diburu KPK, Jejak Hasto Suruh Harun Masiku Ngumpet di Markas PDIP Terkuak di Sidang
-
Jaksa KPK Bongkar 'Dosa-dosa' Hasto PDIP, Perintahkan Buronan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel
-
Merasa Dijegal usai Praperadilan Digugurkan Hakim, Kubu Hasto: KPK Langgar HAM!
-
Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI