News / Metropolitan
Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Istimewa]
Baca 10 detik

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.

Pelaku disangkakan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. (Antara)

Load More