Suara.com - Kasus dugaan pencabulan dan pornografi terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, tengah menjadi sorotan. Kasus kejahatan seksual terhadap anak (KSA) pelakunya harus dihukum berat.
Psikolog forensik Reza Indragiri menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan dengan tegas, mengingat kejahatan semacam ini memiliki dampak serius terhadap korban dan masyarakat.
"Saya menantikan seberapa jauh ketegasan otoritas hukum menindak FW pelaku kejahatan serius yang berbahaya," kata Reza dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Reza menyoroti kalau kasus ini mengingatkan pada lemahnya penegakan hukum dalam kasus pidana seksual di Indonesia. Ia menyinggung dua peristiwa yang menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan seksual.
Pertama, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 kepada terpidana kasus pencabulan anak asal Kanada. Keputusan itu bertentangan dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut kejahatan seksual terhadap anak sebagai extraordinary crime.
"Bandingkan dengan Presiden Hungaria, Katalin Novak, yang mengundurkan diri akibat tekanan publik setelah memberikan grasi kepada pelaku KSA," kata dia.
Kedua, ketidakjelasan sikap pemerintah terhadap kasus pelecehan online yang dilakukan oleh individu pemilik akun Kaskus Fufufafa. Hingga kini, tidak ada penindakan hukum terhadap pelaku meskipun kasus tersebut telah menjadi sorotan publik.
Menurut Reza, diamnya pihak berwenang, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komnas Perempuan, dan kelompok feminis, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Perilaku menyimpang maupun perilaku jahat cenderung bereskalasi. Tidak ada penindakan sama artinya dengan menyepelekan risiko semakin beratnya penyimpangan atau kejahatan Fufufafa," kritiknya.
Baca Juga: Gabung ke Forum Pedofilia, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebar Video Cabulnya ke Dark Web
Sementara itu, terkait dengan kasus pencabulan dan pornografi oleh AKBP Fajar, menurut Reza, pelaku harus dikenakan pasal berlapis. Setidaknya, dia harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sehingga, FW harus dikenakan pasal berlapis atas kejahatan serius yang ia lakukan. Ia layak digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya," ucap Reza.
Berita Terkait
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
-
Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Berbahaya, Psikolog Forensik Sebut AKPB Fajar Bukan Pedofilia, Mengapa?
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram