Suara.com - Kasus dugaan pencabulan dan pornografi terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, tengah menjadi sorotan. Kasus kejahatan seksual terhadap anak (KSA) pelakunya harus dihukum berat.
Psikolog forensik Reza Indragiri menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan dengan tegas, mengingat kejahatan semacam ini memiliki dampak serius terhadap korban dan masyarakat.
"Saya menantikan seberapa jauh ketegasan otoritas hukum menindak FW pelaku kejahatan serius yang berbahaya," kata Reza dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Reza menyoroti kalau kasus ini mengingatkan pada lemahnya penegakan hukum dalam kasus pidana seksual di Indonesia. Ia menyinggung dua peristiwa yang menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan seksual.
Pertama, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 kepada terpidana kasus pencabulan anak asal Kanada. Keputusan itu bertentangan dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut kejahatan seksual terhadap anak sebagai extraordinary crime.
"Bandingkan dengan Presiden Hungaria, Katalin Novak, yang mengundurkan diri akibat tekanan publik setelah memberikan grasi kepada pelaku KSA," kata dia.
Kedua, ketidakjelasan sikap pemerintah terhadap kasus pelecehan online yang dilakukan oleh individu pemilik akun Kaskus Fufufafa. Hingga kini, tidak ada penindakan hukum terhadap pelaku meskipun kasus tersebut telah menjadi sorotan publik.
Menurut Reza, diamnya pihak berwenang, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komnas Perempuan, dan kelompok feminis, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Perilaku menyimpang maupun perilaku jahat cenderung bereskalasi. Tidak ada penindakan sama artinya dengan menyepelekan risiko semakin beratnya penyimpangan atau kejahatan Fufufafa," kritiknya.
Baca Juga: Gabung ke Forum Pedofilia, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebar Video Cabulnya ke Dark Web
Sementara itu, terkait dengan kasus pencabulan dan pornografi oleh AKBP Fajar, menurut Reza, pelaku harus dikenakan pasal berlapis. Setidaknya, dia harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sehingga, FW harus dikenakan pasal berlapis atas kejahatan serius yang ia lakukan. Ia layak digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya," ucap Reza.
Berita Terkait
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
-
Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Berbahaya, Psikolog Forensik Sebut AKPB Fajar Bukan Pedofilia, Mengapa?
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh