Suara.com - Pertanyaan mengenai apakah karyawan non-Muslim berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pada dasarnya, ketentuan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri bagi karyawan Muslim, Natal bagi Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, serta Imlek bagi Konghucu.
THR bagi Non-Muslim, Apakah Diperbolehkan?
Melansir situs hukumonline.com, perlu diketahui bahwa pemberian THR tidak selalu diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan karyawan. Namun, Pasal 5 ayat (3) memberikan pengecualian jika terdapat kesepakatan antara pengusaha dan karyawan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, jika seorang karyawan non-Muslim memiliki kesepakatan dengan pengusaha bahwa THR akan diberikan bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri, maka hal tersebut diperbolehkan secara hukum.
Sebagai contoh, karyawan beragama Hindu dapat menerima THR Lebaran jika sudah ada kesepakatan di tempat kerja terkait waktu pemberian THR tersebut.
Baca Juga: Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
Batas Waktu dan Besaran THR
Selain itu, perlu dicatat bahwa pemberian THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
Ketentuan ini berlaku baik bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus.
Besaran THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah penuh.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Misalnya, jika seorang karyawan dengan upah bulanan Rp6.000.000 telah bekerja selama enam bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 6/12 x Rp6.000.000, yaitu sebesar Rp3.000.000.
Berita Terkait
-
Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?