Selain itu, gaya kepemimpinannya yang dinilai dekat dengan unsur politik kerap menimbulkan perdebatan.
Meski demikian, di eranya, KPK tetap menangani sejumlah kasus besar, termasuk korupsi bansos dan kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi.
Kasus Hukum dan Gugatan Praperadilan
Pada 2023, nama Firli Bahuri kembali menjadi perbincangan ketika ia terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia diduga meminta uang kepada SYL dengan total mencapai miliaran rupiah terkait penghentian kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.
Kasus ini berujung pada penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 65 KUHP.
Namun, Firli tak tinggal diam.
Ia mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.
Hingga Maret 2025, ia telah mengajukan tiga kali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ketiga yang terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Rabu, 19 Maret 2025 dengan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.
Baca Juga: Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
Firli Bahuri merupakan figur yang pernah menduduki posisi penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tetapi juga menjadi tokoh kontroversial yang kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan hukum.
Kariernya yang panjang di kepolisian dan KPK mencerminkan kompleksitas hubungan antara penegakan hukum, politik, dan kepentingan institusional di Indonesia.
Kini, dengan gugatan praperadilan ketiga yang diajukannya, publik menanti bagaimana kelanjutan nasib hukum Firli Bahuri dan apakah ia mampu membuktikan dirinya tidak bersalah atau justru harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
-
KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya
-
Eks Penyidik Duga Firli Bahuri Terlibat dalam Kasus Hasto, Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru
-
Perintangan Penyidikan Hasto Disebut Sistematis, IM57+ Duga Firli Bahuri Terlibat
-
KPK Ungkap Firli Bahuri Cs Tolak Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Usai Insiden PTIK dan Kantor DPP PDIP
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Investigasi TAUD: Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diduga Ikut Terkena Cipratan Air Keras
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
TAUD Desak Polisi Lacak Pembuat Foto AI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Prabowo Kaji Efisiensi Anggaran ala Pakistan, Potong Gaji Anggota DPR dan Kabinet
-
DPR Siap Dukung Kebijakan Efisiensi Prabowo, Termasuk WFH dan Pemotongan Gaji Pejabat
-
Eks Penasihat PM Israel Bongkar Skenario Partai Likud Selamatkan Benjamin Netanyahu
-
Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
H-5 Idulfitri, 5.500 Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Terminal Kalideres
-
Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil
-
Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata Saat Serangan Israel Terus Berlanjut: Kami Siap Membela Diri