"Permohonan praperadilan pemohon gugur," ungkapnya.
PN Jakarta Selatan juga tidak membebankan biaya kepada termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan biaya ditetapkan nihil.
Putusan ini merujuk pada Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi.
Kasus Hasto pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang praperadilan bernomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini awalnya bertujuan menguji sahnya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik KPK tertanggal 24 Desember 2024, namun berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, praperadilan Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku juga digugurkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005.
Tim kuasa hukum Hasto meyakini praperadilan kasus perintangan penyidikan ini akan bernasib sama.
Penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Dengan gugurnya praperadilan, proses hukum kini berlanjut di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Berita Terkait
-
Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
-
Hasto Jalani Sidang Perdana Pokok Perkara, Praperadilan Dinyatakan Langsung Gugur
-
Skandal PDNS: Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi dan 6 Lokasi Lain
-
Potret Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
-
Nilai dari Rakyat 'Hampir Cukup' untuk Prabowo-Gibran, Tapi Isu Korupsi Jadi Sorotan Utama!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah