"Permohonan praperadilan pemohon gugur," ungkapnya.
PN Jakarta Selatan juga tidak membebankan biaya kepada termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan biaya ditetapkan nihil.
Putusan ini merujuk pada Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi.
Kasus Hasto pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang praperadilan bernomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini awalnya bertujuan menguji sahnya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik KPK tertanggal 24 Desember 2024, namun berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, praperadilan Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku juga digugurkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005.
Tim kuasa hukum Hasto meyakini praperadilan kasus perintangan penyidikan ini akan bernasib sama.
Penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Dengan gugurnya praperadilan, proses hukum kini berlanjut di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Berita Terkait
-
Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
-
Hasto Jalani Sidang Perdana Pokok Perkara, Praperadilan Dinyatakan Langsung Gugur
-
Skandal PDNS: Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi dan 6 Lokasi Lain
-
Potret Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
-
Nilai dari Rakyat 'Hampir Cukup' untuk Prabowo-Gibran, Tapi Isu Korupsi Jadi Sorotan Utama!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April