Suara.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan mekanisme dan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta dan BUMN/BUMD telah mendapatkan kepastian terkait pencairan THR mereka. Berikut ini rincian lengkapnya.
Jadwal Pencairan THR untuk ASN
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan, akan dimulai pada 17 Maret 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Menurut Prabowo, pencairan THR tahun ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima yang tersebar di berbagai lembaga pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun komponen THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar Prabowo sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Rabu (12/3/2025).
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Bagi pekerja atau buruh di sektor swasta, pencairan THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh antara 31 Maret atau 1 April 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta mencakup:
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
- Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Apabila perusahaan sudah menetapkan pemberian THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang lebih besar dari ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Berita Terkait
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
-
Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu
-
Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini