Suara.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan mekanisme dan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta dan BUMN/BUMD telah mendapatkan kepastian terkait pencairan THR mereka. Berikut ini rincian lengkapnya.
Jadwal Pencairan THR untuk ASN
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan, akan dimulai pada 17 Maret 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Menurut Prabowo, pencairan THR tahun ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima yang tersebar di berbagai lembaga pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun komponen THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar Prabowo sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Rabu (12/3/2025).
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Bagi pekerja atau buruh di sektor swasta, pencairan THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh antara 31 Maret atau 1 April 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta mencakup:
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
- Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Apabila perusahaan sudah menetapkan pemberian THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang lebih besar dari ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Berita Terkait
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
-
Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu
-
Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik