Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan di Indonesia yang diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan finansial menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri.
Namun, sering muncul pertanyaan, apakah karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum Lebaran masih berhak atas THR?
Jawabannya tergantung pada status hubungan kerja, waktu resign, dan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas upah dan tunjangan. Namun, bagaimana jika karyawan resign sebelum Lebaran?
Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 memberikan kejelasan penting. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja—termasuk karena resign—dalam 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
Misalnya, jika Lebaran jatuh pada 10 April, karyawan PKWTT yang resign setelah 11 Maret masih berhak menerima THR penuh. Ini menunjukkan bahwa waktu resign menjadi faktor penentu bagi karyawan tetap.
Namun, jika resign terjadi lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, misalnya pada 1 Maret, maka karyawan tersebut tidak lagi berhak atas THR karena hubungan kerjanya telah putus jauh sebelum periode tersebut.
Sebaliknya, aturan ini tidak berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
Jika masa kontrak berakhir sebelum Lebaran—baik karena habis masa kerja atau resign—dan tidak ada hubungan kerja aktif pada H-7, karyawan PKWT tidak berhak atas THR.
Pengecualian hanya mungkin terjadi jika perusahaan memiliki kebijakan internal yang mengatur lain. Jadi, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum 30 hari menjelang Lebaran umumnya tidak mendapatkan THR.
Selain itu, Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 6/2016 menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan upah.
Namun, ini hanya berlaku jika karyawan masih terikat hubungan kerja saat THR dibayarkan atau memenuhi syarat Pasal 7 ayat (1) untuk PKWTT.
Jika hubungan kerja sudah putus di luar periode 30 hari sebelum Lebaran, hak atas THR hilang kecuali ada kesepakatan tertulis dalam kontrak atau kebijakan perusahaan.
Praktik di lapangan juga menunjukkan variasi. Menurut Kompas.com (edisi 2023), beberapa perusahaan tetap memberikan THR kepada karyawan yang resign sebagai bentuk penghargaan, meskipun tidak diwajibkan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
-
Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025
-
Libur Lebaran 2025: Catat Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri dan Rencanakan Mudik Sekarang
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM