Hal ini biasanya terjadi pada karyawan dengan masa kerja panjang atau atas dasar itikad baik. Namun, ini adalah kebijakan sukarela, bukan kewajiban.
Bagi karyawan yang ingin memastikan haknya, penting untuk memeriksa kontrak kerja atau perjanjian bersama (PKB).
Jika ada klausul yang menjamin THR meskipun resign di luar periode 30 hari, karyawan bisa menuntutnya. Tanpa klausul tersebut, hak THR bergantung pada aturan Permenaker.
Kesimpulannya, karyawan PKWTT yang resign dalam 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR, sedangkan karyawan PKWT atau yang resign lebih awal tidak berhak, kecuali ada kebijakan khusus perusahaan.
Karyawan yang berencana resign perlu memperhatikan timing agar tidak kehilangan hak ini. Jika ada ketidakjelasan, konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum bisa menjadi solusi.
Dengan memahami aturan ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
-
Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025
-
Libur Lebaran 2025: Catat Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri dan Rencanakan Mudik Sekarang
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?