Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi baru-baru ini menyatakan bahwa ada beberapa sungai di Jabar yang punya surat hak milik (SHM). Dari sini, timbullah pertanyaan tentang apa boleh daerah aliran sungai bersertifikat hak milik?
Demul, sapaan akrab Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa keberadaan SHM tersebut bisa menyebabkan upaya normalisasi sungai terkendala.
“Ini jadi kalau saya sampai nekat iuran 500 miliar sebenarnya enggak mesti karena proyeknya sudah ada tapi tidak berjalan,” ujar Demul dalam akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 (11/3).
“Dikarenakan daerah aliran sungainya sepanjang Sungai Bekasi dan Sungai Cikeas serta Sungai Cileungsi tanahnya sudah bersertifikat untuk itu harus dituntaskan,” sambungnya.
Meski begitu, Demul meminta dinas terkait tidak takut pada pemilik SHM sungai dan meminta mereka segera memperbaikinya.
“Jalan terus pak, paling disomasi,” ujar Demul
Apa Boleh Daerah Aliran Sungai Bersertifikat Hak Milik?
Singkatnya, daerah aliran sungai tidak boleh menjadi hak milik perseorangan. Sebab, ini termasuk kekayaan alam suatu negara sehingga harus difungsikan sebagai kepentingan bersama atau sosial.
larangan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat 2 yang berisi aturan berikut.
Baca Juga: Wisata Susur Sungai Mahakam: Pengalaman Berbuka Puasa di Atas Kapal
Hak menguasai dari Negara termasuk dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sementara itu, berdasar Pasal 1 angka (11) UU SDA Pasal 1 angka (7) Permen PUPR 28/2025 dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, termasuk di dalamnya adalah tanah sempadan sungai.
Garis sempadan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai Pasal 5 sampai pasal 17 adalah 0–20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang dibangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI