Suara.com - Komisi Kejaksaan RI menyatakan cara paling efektif menghukum koruptor bukanlah hukuman mati. Namun ada hukuman lain yang paling efektif dan ditakuti para koruptor, apa itu?
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi, memiskinkan koruptor lebih efektif dibandingkan hukuman mati karena dapat menimbulkan efek jera.
"Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah sudah tidak ada hukuman mati," kata Pujiyono di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).
Dengan demikian, kata Pujiyono, hukuman mati tidak berkorelasi positif pada angka CPI tinggi.
"Karena korupsi bukan hanya menghukum orang melakukan korupsi, tetapi efeknya menjadi tidak korupsi," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Meski demikian, mengenai kemungkinan penyitaan aset koruptor oleh negara, Ia mengatakan sampai saat ini belum didukung dengan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Itu belum disahkan, masih ada di DPR. Sambil menunggu itu bisa memaksimalkan dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini penyidik diberi kewenangan lebih maksimal," katanya.
Namun, tambah Pujiyono, tetap lebih maksimal menggunakan UU Perampasan Aset.
"Sementara bisa pakai UU Tipikor, pakai UU TPPU. Itu bisa dilakukan. Selama ini kita terkendala kewenangan penyitaan. Bahkan beberapa kewenangan penyitaan tidak mengarah ke kasusnya. Jadi, pidana pokoknya, tracking money mengarah ke sana, tetapi pidana pokok tidak mengarah ke sana," katanya.
Baca Juga: Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
Sementara itu, jika aset dilarikan ke luar negeri, untuk melakukan penyitaan maka penyidik juga harus mengantongi izin dari Kementerian Hukum terlebih dahulu.
"Izin penyitaan aset kalau di luar negeri, kejaksaan tidak bisa melakukan langsung, harus lewat Kementerian Hukum, proses birokrasi dan administrasi kan lama," katanya.
Oleh karena itu, banyak koruptor yang melarikan aset mereka ke luar negeri.
"Di luar negeri akan menanyakan mana surat dari kementerian, istilahnya ada central authority. Di Indonesia yang memegang central authority adalah Kementerian Hukum, kalau di negara lain sudah di kejaksaan. Harusnya central authority lari ke kejaksaan," katanya.
Dengan demikian, penyitaan aset di luar negeri dapat lebih efektif dilakukan tanpa melewati proses birokrasi yang lama.
Di sisi lain, Komjak baru saja menyatakan, telah melakukan klarifikasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait adanya pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Prabowo Mau Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil? Ini 7 Lokasi yang Pas!
-
Prabowo Mau Bikin 'Penjara Hiu' Buat Koruptor di Pulau Terpencil, Muzani Bilang Ini
-
Sorot Ide 'Lucu' Prabowo, ICW: Penjara di Pulau Terpencil Malah Bikin Napi Korupsi Semakin Sulit Diawasi
-
Sebelum Kirim ke Penjara Terpencil yang Ada Hiu, ICW Sarankan Prabowo Miskinkan Koruptor Dulu
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz