Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim jika Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah hanya fokus membahas 3 pasal saja dalam Revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, tak ada pasal lain yang dibahas seperti yang beredar di media sosial.
"Nah, untuk itu hari ini kami akan menjelaskan kepada publik melalui rekan-rekan media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi 1 DPR RI. Yang pertama ada tiga pasal. Tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia," kata Dasco dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pertama, kata Dasco, yang dibahas yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI. Menurutnya, Pasal 3 ini mengatur persoalan internal TNI.
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," katanya.
Kemudian, yang kedua kata dia, yakni Pasal 53 tentang usia pensiun TNI.
"Mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Dan ini perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media sebentar lagi," ujarnya.
Lalu yang terakhir, kata dia, Pasal 47 mengenai prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.
"Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga. Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kami masukkan," katanya.
"Dan ini bisa dilihat nanti pada draft yang akan kita bagikan ke kawan-kawan media. Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2 selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," sambungnya.
Baca Juga: THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
Dasco pun menegaskan, jika hanya tiga pasal tersebut saja yang dibahas dalam RUU TNI.
"Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.
Diketahui, gelombang protes dari kalangan masyarakat terhadap pembahasan RUU TNI makin membesar. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap RUU TNI ini bisa menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada masa orde baru alias Orba.
Dasco sebelumnya juga turut menanggapi soal aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang sempat menggeruduk lokasi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Terkait itu, Elite Partai Gerindra ini membantah soal adanya kebut-mengebut RUU TNI oleh DPR. Dia mengeklaim pembahasan telah digelar sejak beberapa bulan lalu.
Hak itu disampaikan Dasco lewat konferensi persnya menanggapi polemic RUU TNI yang jadi sorotan publik.
Berita Terkait
-
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
-
Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab
-
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI
-
Profil Gavriel Putranto Novanto, Anak Eks Napi Korupsi yang Jadi Panja RUU TNI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang