Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berpandangan, jika gejolak revisi Undang-Undang TNI dipicu dari kebijakan pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet.
Di mana sejak awal pelantikannya, posisi Letkol Teddy yang saat itu masih berpangkat Mayor menuai banyak protes publik lantaran masih anggota TNI aktif.
"Sekretaris kabinet ini adalah posisi setingkat menteri yang sudah seringkali diduduki oleh politisi, terakhir Pramono Anung itu politisi PDIP. Jadi jabatan politis. Undang-undang TNI melarang anggota TNI ditempatkan di dalam jabatan politis," kata Usman dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam
"Jadi jelas sekali apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, itu melanggar prinsip larangan TNI untuk duduk di dalam jabatan politis," imbuhnya.
Usman menyampaikan, bahwa prajurit TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Sementara Teddy, belum memenuhi syarat tersebut, bahkan belum lama ini justru naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol.
Namun, dalam UU TNI saat ini, ada juga jabatan sipil yang boleh diampu oleh prajurit TNI aktif. Usman menekankan bahwa jabatan sekretaris kabinet tidak masuk dalam daftar tersebut.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Yang diberikan kepada Teddy bukanlah termasuk di dalam 10 kantor yang ada dalam undang-undang TNI. Jadi rule of law itu harus kita hormati. Bahkan kalau kita mau mengatakan pengangkatan Mayor Teddy ada dasar hukumnya yaitu peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024. Itu juga keliru. Karena dibuat setelah ada protes," terang Usman.
Diketahui, dalam Pepres itu kemudian disebutkan bahwa jabatan sekretaris kabinet yang melekat pada Teddy saat ini dibuat seolah-olah ada di bawah sekretariat militer yang memang diperbolehkan dalam UU TNI.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI
Kendati begitu, Usman tetap mengkritisi kalau Perpres yang dikeluarkan Prabowo itu juga sebenarnya cacat hukum.
"Masalahnya adalah peraturan Presiden itu peraturan yang ada di bawah undang-undang. Dalam azas hukum, undang-undang yang lebih tinggi itu mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah atau hukum yang lebih tinggi, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Nggak bisa peraturan Presiden itu dijadikan dasar untuk mengesampingkan undang-undang," jelas dia.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI
-
Momen Berkesan Seskab Teddy Indra Wijaya Bertukar Peci dengan Ustadz Adi Hidayat
-
Profil Gavriel Putranto Novanto, Anak Eks Napi Korupsi yang Jadi Panja RUU TNI
-
Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoaks! Kapuspen TNI Buka Suara Soal Kontroversi RUU TNI
-
Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid