Suara.com - Nama Ferlan Juliansyah atau Ferlan Juliansyah Id Murod kini menjadi perbincangan hangat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa Ferlan memiliki utang dalam jumlah fantastis yakni mencapai Rp1,2 miliar. Hingga kini, belum diketahui pasti sumber dari utang tersebut.
Ferlan, yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD OKU dari Fraksi PDI Perjuangan seharusnya berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat.
Dalam kasus ini, ia bersama dua rekannya di DPRD OKU, M Fahrudin (Ketua Komisi III) dan Umi Hartati (Ketua Komisi II), justru diduga meminta jatah proyek dari pembahasan RAPBD 2025.
Menurut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proyek untuk pokok pikiran (pokir) DPRD awalnya disepakati senilai Rp40 miliar.
Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlahnya dikurangi menjadi Rp35 miliar.
Dari proyek-proyek tersebut, anggota DPRD diduga menerima fee sebesar 20 persen dengan total mencapai Rp7 miliar.
Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Hasilnya, Nopriansyah menerima uang suap sebesar Rp2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Usai Ada OTT, KPK Sebut Survei Penilaian Integritas di OKU Merah
Awalnya, proyek untuk pokir DPRD ini disepakati senilai Rp 40 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
Sebagai bagian dari kesepakatan, anggota DPRD mendapatkan fee sebesar 20 persen dari proyek-proyek yang dijalankan, dengan total jatah untuk DPRD mencapai Rp 7 miliar.
Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang akhirnya menerima uang suap sebesar Rp 2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.
Atas perbuatannya, Ferlan dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh Ferlan
Berita Terkait
-
Usai Ada OTT, KPK Sebut Survei Penilaian Integritas di OKU Merah
-
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
CEK FAKTA: PDIP Dibubarkan Pemerintah karena Semua Petingginya Korupsi
-
Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Ungkap RK Lihat Langsung saat Rumahnya Digeledah Penyidik
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat