Suara.com - Sebuah unggahan video di YouTube baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Video tersebut menarasikan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), salah satu partai politik tertua di Indonesia, telah dibubarkan oleh pemerintah.
Alasannya, sejumlah petinggi partai, termasuk Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, disebut terlibat dalam kasus korupsi.
Narasi dalam unggahan tersebut berbunyi lantang: “KENA KARMA! PDIP Akhirnya DIBUBARKAN Pemerintah Karena KETUM, Sekjen Semua Petingginya KORUPSI!”
Namun, benarkah partai yang telah berdiri selama 52 tahun ini benar-benar dibubarkan?
Unggahan tersebut sontak menarik perhatian publik, mengingat PDIP merupakan salah satu pilar politik di Indonesia dengan sejarah panjang dan pengaruh yang kuat.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, narasi dalam judul video tersebut ternyata tidak sesuai dengan isi yang disampaikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa klaim PDIP dibubarkan karena semua petingginya korupsi adalah salah atau hoaks.
Mengutip penelusuran yang dilakukan oleh tim ANTARA, video berdurasi delapan menit itu sama sekali tidak memuat informasi atau bukti yang menyebutkan bahwa PDIP akan dibubarkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, dilakukan pencarian dengan kata kunci “PDI Perjuangan dibubarkan” melalui berbagai mesin pencari daring.
Hasilnya, tidak ditemukan satupun pernyataan resmi dari pemerintah, lembaga negara, atau sumber terpercaya lainnya yang menyebutkan bahwa PDIP telah atau akan dibubarkan.
Sebelumnya, memang ada kabar yang mengaitkan PDIP dengan kasus hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan suap kepada salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang juga melibatkan Harun Masiku, sosok yang hingga kini masih buron.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam struktur kepemimpinan PDIP. Namun, tidak ada kaitan langsung antara penetapan tersangka Hasto dengan narasi pembubaran partai.
Aturan Hukum terkait Pembubaran Partai Politik di Indonesia?
Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, ada ketentuan jelas yang mengatur hal ini.
Berita Terkait
-
Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil
-
Skandal Suap di OKU Terbongkar: KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Dinas PUPR!
-
Tanggapi Peluang RK Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Golkar: Kita Hormati Proses Hukum
-
Minta Stop Serang Jokowi, Projo: Bukan Tak Mungkin Jokowi Akan Hancurkan PDIP Seperti di Pilpres
-
Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting