Suara.com - Jelang Lebaran 2025, Pemerintah menghadirkan program motis untuk mengangkut kendaraan motor. Untuk mengikuti program ini harus daftar terlebih dulu. Berikut ini link resmi motis Lebaran 2025.
Diketahui bahwa program motis ini merupakan program Angkutan Sepeda Motor Gratis dengan Kereta Api yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Program ini untuk mengangkut motor pemudik saat arus mudik dan balik.
Bagi para pemudik yang ingin mengikuti program mudik motor gratis ini harus daftar terlebih dulu. Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online di link resmi situs motis Lebaran 2025.
Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini link resmi motis lebaran 2025 lengkap dengan syarat daftar dan jadwalnya.
Jadwal dan Link Resmi Motis Lebaran 2025
Para pemudik yang mengikuti program motis, untuk pendaftarnnya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenhub di nusantara.kemenhub,go.id. Adapun jadwal pendaftarannya sebagai berikut:
- Pendaftaran Motis 2025 berlangsung dari tanggal 8 Maret-6 April 2025
- Arus mudik Motis berlangsung tanggal 26-29 Maret 2025
- Arus balik Motis berlangsung tanggal 4-7 April 2025
Syarat dan Ketentuan Daftar Motis 2025
Untuk mengikuti program motis 2025, para pemudik harus mengetahui syarat dan ketentuannya. Adapun untuk syarat dan ketentuannya yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran bisa dilakukan secara Online atau offline melalui posko pendaftaran yang telah ditunjuk
2. Peserta tidak sedang mengikuti program mudik gratis lainnya dari pihak manapun.
3. Pemudik terdaftar yang tidak jadi mengikuti program motis maka di blacklist selama setahun dari program ini
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini
4. Setiap peserta motis melampirkan KTP, KK dan SIM C
5. STNK aktif dan kapasitas mesin motor maksimal 200 cc
6. Satu motor untuk 2 tiket penumpang dan satu tiket infant khusus anak usia di bahwa 3 tahun
7. Peserta yang sudah daftar Online WAJIB verifikasi ke Posko sesuai jadwal
8. Sepeda Motor diserahkan 2 hari sebelum tanggal keberangkatan
9. Menunjunkan KTP Asli saat menyerahkan sepeda motor
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Bawa Motor? Ini Dia Cara Ikut Motis Lebaran 2025
-
Motis Lebaran 2025 Dibuka! Syarat dan Cara Daftar Angkut Motor Gratis
-
Program Motis Lebaran 2025, DJKA Sediakan 7.424 Unit Kuota Motor dan 16.960 Penumpang
-
Kapan Pendaftaran MOTIS Lebaran 2025 Dibuka? Rebut Kuota 7.400 di Link Daftar Ini!
-
Cara Daftar MOTIS Lebaran 2025 Terbaru, Tersedia Kuota 7.400 Sepeda Motor!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein