Suara.com - Polri meluruskan isu tentang kendaraan yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun akan disita.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menampik adanya isu, apabila seseorang tidak membayar pajak sebanyak dua kali bakal disita kendaraannya.
"STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, akan ditilang. Tapi kendaraan tidak disita. Nantinya, para pelanggar bakal diarahkan ke kantor Samsat," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Slamet juga menambahkan bahwa STNK belum disahkan alias menunggak selama 2 tahun, maka data kendaraan juga tidak akan dihapus, kecuali atas permintaan pemilik.
"Misalnya kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan," katanya.
Slamet menyampaikan bahwa kendaraan yang menunggak pajak kendaraan, nantinya bakal dikenakan denda.
Besarannya, tergantung sesuai dengan Perda provinsi masing-masing.
"Jika belum bayar pajak kendaraan melebihi batas waktu, kamu hanya dikenakan denda sesuai perda masing-masing provinsi," ucapnya.
Pemblokiran Kendaraan
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
Pemblokiran data kendaraan, bakal dilakukan bila pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.
"Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," katanya.
Sebelumnya, dikabarkan soal penyitaan kendaraan bermotor, oleh pihak kepolisian jika hal pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua kali.
Hal tersebut seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Dalam penjelasannya kepada awak media, ia mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa STNK yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun.
"Harus dimintakan pengesahan setiap tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?