Suara.com - Pemerintah dan DPR RI tengah berusaha menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dapat mengisi lima jabatan sipil oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan, salah satunya Mahkaah Agung dan Jaksa Agung.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) menilai tidak masuk akal apabila prajurit TNI aktif bisa menjabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sebagaimana usulan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Melalui keterangan di laman resmi NU, Savic menyayangkan pembahasan RUU TNI. Menurutnya pembahasan terkesan buru-buru hingga dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.
Sementara itu, Savic masih bisa menerima penempatan prajurit aktif di jabatan sipil lain, semisal di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)m
"Mungkin ada beberapa hal punya justifikasi terutama kaya SAR, penanggulangan bencana. Tapi untuk Jaksa Agung dan Mahkamah Agung saya kira itu sulit diterima," kata Savic.
Menurut Savic, penempatam TNI ke MA dan Kejaksaan Agung berpotensi memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.
"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," ujarnya.
Penjelasan DPR
Baca Juga: Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, jika Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah hanya fokus membahas 3 pasal saja dalam Revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, tak ada pasal lain yang dibahas seperti yang beredar di media sosial.
"Nah, untuk itu hari ini kami akan menjelaskan kepada publik melalui rekan-rekan media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi 1 DPR RI. Yang pertama ada tiga pasal. Tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia," kata Dasco dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pertama, kata Dasco, yang dibahas yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI. Menurutnya, Pasal 3 ini mengatur persoalan internal TNI.
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," katanya.
Kemudian, yang kedua kata dia, yakni Pasal 53 tentang usia pensiun TNI.
"Mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Dan ini perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media sebentar lagi," ujarnya.
Lalu yang terakhir, kata dia, Pasal 47 mengenai prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.
"Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga. Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung, misalnya karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan," katanya.
"Dan ini bisa dilihat nanti pada draft yang akan kita bagikan ke kawan-kawan media. Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2 selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," sambungnya.
Dasco pun menegaskan, jika hanya tiga pasal tersebut saja yang dibahas dalam RUU TNI.
"Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
-
Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman
-
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu