Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah bekas terpidana kasus korupsi pada pengadaan paket penerapan E-KTP. Di sisi lain, proses ekstradisi Paulus Tannos hingga kini belum rampung.
"Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah mantan terpidana ini dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Paulus Tannos yang sempat buron.
"Yang pasti (diperiksa) untuk (tersangka) Paulus Tannos," kata Tessa.
Paulus Tannos saat ini telah diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.
Pada Senin (17/3/2025), KPK memanggil eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi E-KTP.
Kemudian, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang juga merupakan mantan terpidana sebagai saksi.
Diketahui, Saut Situmorang saat menjadi Wakil Ketua KPK mengatakan, penyidik menetapkan empat tersangka baru, yaitu eks Politikus Partai Hanura Miryam Haryani, Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Sejak 19 Oktober 2021, Tannos masuk dalam daftar buronan KPK. Ia sempat berhasil melarikan diri dengan mengganti nama dan kewarganegaraan, yang membuat upaya penangkapannya menjadi tantangan besar bagi KPK. Berikut ulasan selengkapnya mengenai sosok Paulus Tannos.
Baca Juga: Singapura Tegaskan Komitmen untuk Lakukan Ekstradisi Paulus Tannos
Tannos lahir di Jakarta, 8 Juli 1954 dan memiliki nama asli Thian Po Tjhin. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, sebuah perusahaan yang memainkan peran penting dalam proyek e-KTP. Proyek ini berlangsung dari tahun 2011 hingga 2013 di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
PT Sandipala Arthaputra mendapatkan porsi pekerjaan sekitar 44 persen dari total nilai proyek e-KTP, yang mencapai Rp5,9 triliun.
Panggil Andi Narogong
Salah satu mantan terpidana yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AG alias AN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).
Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK: Bukan Milik Saya
-
Prabowo Mau Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Mereka Jangan Dikasih Makan!
-
Menteri PKP dan Mensos Temui Pimpinan KPK, Ini yang Akan Dibahas
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia