Suara.com - Sejumlah perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas surat undangan klarifikasi terhadap dua anggota koalisi yang sempat menggeruduk Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana mengatakan bahwa pelaporan terhadap Andrie Yunus dan Javier oleh seorang sekuriti hotel tidak mendasar.
"Kami melihat laporan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau biasa disebut dengan SLAPP yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," kata Arif, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).
Lantaran itu, Arif menyatakan bahwa saat ini pihaknya menghadapi kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan hak politik masyarakat.
Hal tersebut seperti yang terjadi dalam mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya RUU TNI yang sedang dibahas secara tertutup.
Sehingga tercermin bahwa rapat tersebut tidak partisipatif, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah.
Ia kemudian menegaskan bahwa yang dilakukan Andrie dan Javier hanya penyampaikan kritik dan ekspresi politik yang merupakan hak konstitusional, bukan justru sebuah kejahatan.
"Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga: Dwifungsi TNI Jilid 2? RUU TNI Kontroversial Dikecam Bak Era Orba!
Dalam aksi penyampaian pendapat yang dilakukan Andrie dan Javier, lanjut Arif, tidak disertai ancaman dan tindakan kekerasan, serta intimidasi.
Justru, menurut Arif, DPR dan pemerintah yang menyalahi aturan karena menyusun undang-undang sembunyi-sembunyi.
"Tidak partisipatif, dan tidak demokratis, bukankah itu kejahatan legislasi? Tapi mengapa justru kemudian masyarakat, warga, yang mengingatkan, protes, justru dilaporkan secara pidana," ungkapnya.
Kejanggalan Pasal-pasal
Selanjutnya, kejanggalan lainnya juga terlihat dari pasal-pasal yang dicantumkan dalam pelaporan. Pasal-pasal tersebut, kata Arif tidak relevan dengan kejadian yang sesungguhnya.
"Kami melihat pasal yang dikenakan ada pasal 172, 212, 217, 335, sampai 503 dan 207, ini tidak relevan, tidak sesuasi dengan fakta. Maka dari itu, kami menduga ini dicari-cari, ini bentuk upaya kriminalisasi terhadap keduanya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733