Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap ketua umum partainya yakni Megawati Soekarnoputri terhadap Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Utut, Megawati tidak menolak revisi UU TNI.
Bahkan, ia mengatakan bahwa Megawati hanya berpesan jangan sampai revisi undang-undang tersebut Kembali menghidupkan Dwifungsi TNI.
Lantaran itu, Megawati berpesan agar supremasi sipil perlu diutamakan.
"Kalau ibu tuh cuma jangan sampai Dwifungsi kembali lagi. Supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit berilah perhatian," kata Utut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI itu juga menegaskan, Megawati meminta jangan sampai revisi UU TNI ini mengembalikan masa-masa Orde Baru.
"Tapi kalau ibu, jangan kembali ke Orde Baru. Konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil. Dan terakhir, beri perhatian penuh kepada prajurit," tuturnya.
Komisi I DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyetujui untuk membawa Revisi Undang-undang TNI ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu diputuskan lewat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Protes ke Polda Metro Jaya: Ada Upaya Pembungkaman Kritik RUU TNI
Dalam pengambilan keputusan tingkat I ini di hadir perwakilan pemerintah di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka.
Kemudian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI. Komisi I bersama pemerintah menyetujui revisi UU TNI segera disahkan.
"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab kompak anggota yang hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang