Bagi berbagai perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil seperti pedagang kaki lima.
SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW.
Selain itu, insfratruktur ini memiliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, dan stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik.
Tetapi tidak dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih besar yang memerlukan daya lebih tinggi.
Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya.
SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Lebaran 1446 H
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN, sehingga bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan umum di luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.
Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel.
Terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja