Suara.com - Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Mohammad Abdul Ghani, akhirnya terang-terangan mengakui pihaknya lalai hingga mengakibatkan bencana banjir besar di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, PT Jaswita Jabar yang mengelola tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor melanggar ketentuan pembuatan bangunan.
Hal itu disampaikan Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Ia mengaku pihaknya melakukan kesalahan saat menunjuk mitra, dalam kasus ini PT Jaswita Jabar.
"Memang dengan kejadian awal Maret terjadinya banjir besar menyadarkan kami, bahwa ada sesuatu yang kami lalai terhadap yang mestinya kami kerjakan," kata Abdul.
Menurutnya, sebelum banjir akhirnya memuncak seperti beberapa hari kemarin, pihaknya telah mengurus hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai persyaratan dari hak guna usaha (HGU) non perkebunan.
"Sebenarnya Pak di dalam aturan pemerintahan daerah itu juga ada aturan tentang sama dengan mendirikan usaha, ada IUP, kemudian ada kalau luasnya kecil itu Pak biasanya tidak pakai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) Pak, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) ada aturannya dari pemerintah daerah, kemudian di situ di kawasan Bogor itu ada ketentuan namanya koefisien wilayah terbangun, KWT," katanya.
Ia menyampaikan, ada batas angka untuk mendirikan bangunan berdasarkan KWT. Menurutnya, maksimum pembangunan di Puncak hanya 30 persen dari luas lahan yang ditetapkan lantaran daerah resapan air.
"Jadi KWT itu maksimum dulu 7,9 persen, sekarang menjadi tinggal 6 persen. Jadi kalau ada 1.623 berarti hanya enam persennya yang boleh dibangun. Tapi, ada juga namanya koefisien dasar bangunan, khusus daerah Puncak karena itu daerah resapan air itu maksimum 30% Pak. Jadi kalau kita mengerjakan 1000 meter yang boleh dibangun 300," ujarnya.
Baca Juga: Perjalanan Hibisc Fantasy Puncak Bogor: Kini Dibongkar Meski Belum Lama Dibuka
Menurutnya, PT Jaswita melalukan pelanggaran, yang semestinya pembangunan di 5.000 meter justru diperluas sampai 21.000 meter atau 2 hektare lebih. Pemda Kabupaten Bogor juga tidak mengeluarkan izin atas pembangunan tersebut.
"Lalu kami ingin menjelaskan kepada Bapak ibu sekalian yang kejadian di Jaswita ya? Jaswita, Jaswita itu Pak di izin pertama itu 5000 meter Pak, itu sudah diizinkan oleh pemerintah Kota Bogor, lalu dia melakukan artinya sudah sesuai ketentuan, apa semua, UKL-UPL," katanya.
"Tapi dia perluas Pak, dia perluas sampai 21.000 jadi 2 Ha lebih. Lah itu pun dari Kabupaten Bogor tidak dikeluarkan izin Pak karena melanggar, melanggar apa? melanggar koefisien dasar bangunan," sambungnya.
Ia pun merasa ada kesalahan pihaknya dalam menunjuk mitra. Ia lantas memberikan arahan kepada PTPN 1 untuk melakukan evaluasi ulang dengan menunjuk konsultan.
"Jadi di situlah kesalahan dan di beberapa tempat ada 8 itu yang kemarin dikasih surat peringatan itu. Jadi kami hanya ingin melaporkan kepada Bapak sekalian, memang di situlah kesalahan PTPN, kita hanya memberikan, menunjuk mitra, tapi dengan catatan mitra harus mengurus izinnya," katanya.
"Atas dasar pengalaman ini mestinya kami sudah arahan ke PTPN 1, pertama yang harus dilakukan adalah melakukan review Pak, kami menggunakan konsultan independen atas arahan dengan pemerintah kabupaten juga. Untuk memverifikasi, mengaudit sampai sejauh mana mitra-mitra ini mematuhi atau tidak mematuhi ketentuan tentang lingkungan dan izin bangunan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan segera mematuhi aturan untuk pembongkaran.
"Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita sudah minta kepada PTPN I karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tempat Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Menpar Widiyanti Ingatkan Pelaku Usaha Pastikan Legalitas
-
Berapa Harta Kekayaan Ade Yasin? Namanya Disebut Dedi Mulyadi Pasca Bongkar Hibisc Fantasy
-
PTPN Group Catatkan Laba Rp 14,9 Triliun Sejak 2021 Hingga 2024
-
Pemulihan Pasca Banjir, PTPN Group Salurkan Bantuan Langsung ke Masyarakat Terdampak
-
Bye-bye, 4 Tempat Wisata Ini Disegel Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul