Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat sipil yang menggelar aksi tolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, memblokade Jalan Gatot Subroto.
Pantauan Suara.com di lokasi Kamis (20/3/2025) pukul 14.30 WIB, barisan massa yang ada di depan gerbang DPR meluber hingga ke jalan. Beberapa orang peserta aksi bahkan memanjat dinding pembatas jalan tol.
Blokade ini dilakukan massa selama kurang lebih 20 menit. Alhasil arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menjadi macet parah.
'Banjir' klakson terdengar di lokasi. Para pengendara yang hendak melintas meminta massa minggir atau setidaknya memberi jalan untuk pengendara. Sejumlah petugas kepolisian lalu mendatangi barisan massa kemudian mengatur arus lalu lintas.
Para pengendara yang terjebak bisa kembali melintas menuju arah Palmerah, Jakarta Barat. Saat ini dilaporkan arus lalu lintas di depan gerbang DPR RI sudah ditutup oleh polisi.
Untuk diketahui, berbagai elemen masyarakat menggelar aksi tolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Massa menuntut UU TNI dibatalkan.
Terpantau ada dua mobil komando di lokasi aksi. Massa menyatakan menolak revisi UU TNI karena tidak ingin para tentara menempati jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.
Dari atas mobil komando, orator aksi menyerukan kepada massa aksi untuk merapatkan barisan dan bertahan selama mungkin untuk menuntut penolakan RUU TNI.
Disahkan Jadi UU
Baca Juga: Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI
DPR RI pagi tadi menyetujui Revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang. Namun ada yang menarik dalam pengesahan RUU TNI menjadi UU ini, pimpinan Rapat Paripurna sampai tiga kali tercatat meminta persetujuan.
Awalnya Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan 2024-2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan membuka rapat langsung dengan agenda pengambilan keputusan tahap II RUU TNI.
Puan selaku pimpinan rapat mempersilakan dulu kepada Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI yang telah berlangsung.
Usai mendengarkan laporan, Puan kemudian menjelaskan beberapa poin perubahan dalam RUU TNI.
Barulah Puan meminta persetujuan terhadap fraksi-fraksi yang hadir terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
Berita Terkait
-
Kebut Revisi UU TNI di DPR: Minim Partisipasi Publik, Anggota Dewan Cuma Jadi Tukang Stempel?
-
Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!
-
DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara
-
Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru