Suara.com - Sebuah unggahan yang mengklaim Ketua DPR RI, Puan Maharani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2025 beredar di media sosial.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Puan Maharani terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Sekjen DPR RI. Namun, setelah ditelusuri dari berbagai sumber terpercaya, klaim tersebut tidak benar dan merupakan berita hoaks.
Informasi yang menyebutkan bahwa Puan Maharani ditangkap KPK tersebar melalui unggahan di media sosial, termasuk akun Facebook yang membagikan tautan ke sebuah video YouTube.
"Megawati PINGSAN! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!" begitu judul klaim berita yang beredar.
Dalam thumbnailnya video terdapat tulisan:
"PUAN TERSERET KORUPSI SEKJEN DPR, MEGAWATI PINGSAN! PUAN DITANGKAP KPK! KPK TETAPKAN SEKJEN DPR RI & 6 PETINGGI DPR TERSANGKA! SKANDAL KORUPSI PUAN CS DIUSUT KPK! MAK MASUK RS!"
Benarkah informasi tersebut?
Setelah dilakukan verifikasi, video yang tersebar di media sosial tersebut tidak memiliki bukti valid terkait penangkapan Puan Maharani oleh KPK.
Narator dalam video hanya membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Hingga saat ini, KPK masih menangani kasus tersebut. Selain Indra Iskandar, ada enam tersangka lain yang telah ditetapkan, namun identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini meski ada beberapa kendala teknis dalam proses penyelidikan.
Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan bahwa Puan Maharani ditangkap KPK pada Maret 2025 adalah hoaks. Isi video tidak sesuai dengan judul yang disebarkan di media sosial.
Faktanya, hingga kini tidak ada informasi resmi bahwa Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPR RI.
Puan Maharani Sejarah Perempuan Ketua DPR RI
Berita Terkait
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Cek Fakta: Benarkah Kemarau 2026 di Indonesia Jadi Terparah dan Terburuk dalam 30 Tahun?
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
Harga BBM dan Sembako Naik, Puan Minta Pemerintah Lakukan Mitigasi Cepat
-
Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok