Suara.com - Sebuah unggahan yang mengklaim Ketua DPR RI, Puan Maharani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2025 beredar di media sosial.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Puan Maharani terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Sekjen DPR RI. Namun, setelah ditelusuri dari berbagai sumber terpercaya, klaim tersebut tidak benar dan merupakan berita hoaks.
Informasi yang menyebutkan bahwa Puan Maharani ditangkap KPK tersebar melalui unggahan di media sosial, termasuk akun Facebook yang membagikan tautan ke sebuah video YouTube.
"Megawati PINGSAN! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!" begitu judul klaim berita yang beredar.
Dalam thumbnailnya video terdapat tulisan:
"PUAN TERSERET KORUPSI SEKJEN DPR, MEGAWATI PINGSAN! PUAN DITANGKAP KPK! KPK TETAPKAN SEKJEN DPR RI & 6 PETINGGI DPR TERSANGKA! SKANDAL KORUPSI PUAN CS DIUSUT KPK! MAK MASUK RS!"
Benarkah informasi tersebut?
Setelah dilakukan verifikasi, video yang tersebar di media sosial tersebut tidak memiliki bukti valid terkait penangkapan Puan Maharani oleh KPK.
Narator dalam video hanya membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Hingga saat ini, KPK masih menangani kasus tersebut. Selain Indra Iskandar, ada enam tersangka lain yang telah ditetapkan, namun identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini meski ada beberapa kendala teknis dalam proses penyelidikan.
Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan bahwa Puan Maharani ditangkap KPK pada Maret 2025 adalah hoaks. Isi video tidak sesuai dengan judul yang disebarkan di media sosial.
Faktanya, hingga kini tidak ada informasi resmi bahwa Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPR RI.
Puan Maharani Sejarah Perempuan Ketua DPR RI
Berita Terkait
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Golkar Usul Koalisi Permanen-Pilkada Lewat DPRD, Puan: Nanti Dulu, Indonesia Lagi Berduka
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
Pesan Megawati untuk Bakat Muda Nusantara: Lahirlah Bintang Baru dari Soekarno Cup
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?