News / Nasional
Senin, 24 Maret 2025 | 14:45 WIB
Pengunjung melhat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Aturan tersebut menyatakan bahwa BEI wajib menghentikan perdagangan saham selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.

Apabila penurunan berlanjut hingga lebih dari 10 persen, perdagangan akan dihentikan kembali selama 30 menit.

Load More