Suara.com - DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Namun rapat ini hanya dihadiri oleh 248 anggota dewan saja dari total 580 anggota DPR periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna.
Menurut Puan ada 248 anggota yang hadir fisik, sementara 45 orang dinyatakan izin.
"Menurut catatan dari Sekretariat DPR RI, daftar hadir pada pembukaan rapat paripurna hari ini, telah ditanda tangani oleh 293 orang anggota, hadir 248, izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.
Sementara itu, rapat dinyatakan tetap kuorum dan dinyatakan tetap akan berlangsung. Salah satu agendanya adala mendengarkan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami pimpinan DPR RI membuka paripurna DPR RI yang ke-16 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya.
Adapun dalam rapat ini turut mendampingi Puan adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan sejumlah anggot dewan dengan menggunakan syal dukungan terhadap Palestina.
Salah satu poin dari pidato yang disampaikan oleh Puan adalah soal negara harus mendengarkan aspirasi rakyat.
Elite PDI Perjuangan itu Puan meminta setiap masalah diselesaikan dengan cepat tanpa menunggu viral di media sosial.
Baca Juga: Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP
"Negara dalam mengambil kebijakan publik harus mawas diri, mendengarkan aspirasi rakyat, dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Negara harus hadir dalam melindungi rakyat, mencerdaskan hidup rakyat, dan menyejahterakan rakyat," kata Puan.
Sebelumnya DPR RI akhirnya terima surat presiden atau supres dari Presiden Prabowo Subianto soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan.
Ia mengatakan, surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. Yakni, sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
"Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Perkaya Penyusunan RUU KUHAP, Komisi III Terima Masukan Berbagai Praktisi Hukum
-
DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini
-
RUU TNI Disahkan, Masyarakat Sipil Bisa Apa?
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
-
Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu