Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihakbya belum menerima surat presiden atau supres soal Revisi Undang-Undang Polri.
Puan pun menegaskan kalau ada supres yang beredar tidak lah resmi.
"Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan, kalau pun sudah ada yang beredar di masyarakat, hal itu disebutnya supres yang tak resmi.
"Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kalau pun ada Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM soal RUU Polri, dipastikan itu tak resmi.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada dim yang beredar itu bukan dim resmi. Itu kami tegaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beredar tertulis dibuat pada tanggal 13 Februari 2025.
Dalam surat tersebut terulis bahwa Surpres dikirimkan ke DPR karena ada perubahan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri. Hal itu disebabkan ada perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
Menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk membahas revisi UU Polri dalam surat terbaru adalah, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
"Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis Surpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menanggapi soal santernya kabar DPR akan membahas Revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang belakangan beredar di media sosial.
Isu soal pembahasan RUU Polri itu bergulir di jagat maya usai DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.
Menanggapi kabar tersebut, Hinca saat ditemui awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/3/2025) mengeklaim jika sejauh ini belum ada niatan komisinya untuk membahas soal RUU Polri.
Menurutnya, kekinian pihaknya masih fokus untuk membahas soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan soal RUU Polri). Kami masih fokus di (Revisi) KUHAP," beber Hinca Panjaitan ditulis pada Selasa (25/3/2025).
Kendati begitu, ia menegaskan, jika Komisi III diberikan kepercayaan untuk membahas RUU Polri, pembahasan diklaim akan berlangsung secara transparan.
"Lihatlah. Kalau KUHAP saja kami bikin, belum kami mulai panjanya, kami sangat terbuka bahkan kami bikin powerpoint-nya, kami jelaskan substasinya. Kami undang banyak orang datang," ujarnya.
"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi 3 itu sangat terbuka mulai dari kasus yang besar dulu, ingat kasus (Ferdy) Sambo sampai kasus kecil yang ini tadi kasus membela ibu, kita selesaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, RUU Polri bukan datang dari inisiatif Komisi III. Namun, Hinca menjamin kalau Komisi III diberi kepercayaan, pembahasannya tidak akan tertutup.
"Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukan inisiatif dari kami. Karena itu yang saya katakan. Kalau ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan," katanya.
"Tapi setiap kali datang 1 undang-undang dari manapun termasuk pemerintah, kan DPR jadi episentrumnya. Kan ditanyakan, 'kalau RUU Polri datang bang kayak mana?' Saya pastikan enggak sama dengan di Komisi 3, kita buka semua. Anda lihat sendiri, kami buka (transparan)," imbuhnya.
Berita Terkait
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
Puan Maharani: Negara Dalam Ambil Kebjikan Harus Mawas Diri, Mendengarkan Aspirasi Rakyat!
-
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Cuma Dihadiri 248 Anggota DPR RI, Banyak 'Kursi Kosong'
-
VOXPOP Revisi UU TNI: Disahkan DPR, Acuhkan Kritik Publik!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?