Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan, bahwa pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini sedang berjalan.
"Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan," ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ia menjelaskan, bahwa proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Oleh sebab itu, Kapuspen meminta semua pihak menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).
Ia mencontohkan proses pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.
Menurut Kapuspen, proses pengunduran diri sudah dimulai per Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
"Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Daftar Kementerian/Lembaga Boleh Dijabat TNI
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kristomei, Sabtu pekan lalu.
Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Bukan pensiun dini, Novy Helmi malah mendapat posisi baru di organisasi TNI.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
-
Kunto Aji Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Remehkan Keluhan Rakyat
-
Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka
-
Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup
-
Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru