Suara.com - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Nicholay Aprilindo, menjelaskan kalau usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimaksudkan hanya untuk narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.
Nicholay beranggapan, peniadaan SKCK itu agar narapidana bisa melanjutkan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. Meski begitu, dia menekankan bahwa hanya terpidana dengan perilaku baik selama di penjara.
"Jadi yang kami maksudkan penghapusan, usulan penghapusan SKCK itu, pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman ya. Kemudian yang sudah menunjukan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan," jelas Nicholay kepada wartawan ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia mencontohkan, seperti anak-anak terjerat kasus hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sebenarnya masih punya masa depan yang panjang. Akan tetapi, menurut Nicholay, masa depan mereka bisa terhalang akibat catatan hitam di kepolisian.
"Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian. Khususnya dalam hal ini yang berwenang mengeluarkan SKCK," imbuhnya.
Dia menambahkan kalau pihaknya memang masih perlu berdiskusi dengan kepolisian untuk membahas persyaratan tentang penghapusan SKCK bagi para narapidana tersebut. Kendati, Kemen HAM sudah layangkan surat kepada Polri sejak beberapa hari lalu, Nicholay menyampaikan kalau sampai saat ini belim ada balasan.
"Kami belum mendapatkan balasan secara resmi, berupa surat juga dari Polri. Tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Polri sudah memberi tanggapan terkait usulan tersebut. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, jika usulan tersebut bagian dari masukan terhadap pihaknya.
“Apabila itu masukan yang secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik
Truno menjelaskan, SKCK merupakan satu di antara bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat. SKCK dibutuhkan ketika seseorang melamar suatu pekerjaan. Sebab di dalamnya, sebuah perusahaan akan mengetahui yang bersangkutan pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.
"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," jelasnya.
Pelayanan SKCK sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kirim Surat ke Polri Minta SKCK Dihapus
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat pekan lalu.
Berita Terkait
-
MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik
-
SKCK Dihapus? Polri Buka Suara Soal Usulan Kontroversial Menteri HAM Natalius Pigai
-
Panduan Lengkap Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
-
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu
-
Anggaran Kementerian HAM Dipangkas Rp60 M, Menteri Pigai Pamer Gaji Pegawai Tidak Dipotong
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber