Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, bakal mendiskusikan permintaan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Usulan penghapusan SKCK sendiri datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang bersurat ke Kapolri. Hal ini dimaksudkan, agar mantan narapidana tidak kesulitan mencari pekerjaan setelah menjalankan hukuman.
“ya nanti kita diskusikan lagi,” kata Cak Imin, di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Cak Imin mengatakan, SKCK sendiri dibuat untuk mempermudah dalam mengontrol semua pihak yang memang membutuhkan kontrol.
Pasalnya, saat ini banyak perusahaan yang meminta para pelamar kerja untuk mencantumkan SKCK saat melamar pelerjaan.
“Karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi,” pungkasnya.
Tanggapan Polri
Polri sebelumnya, angkat bicara soal permintaan Menteri HAM, Nagalius Pigai yang meminta agar Kapolri menghapus SKCK.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, jika usulan Pigai merupakan masukan terhadap pihaknya.
Baca Juga: Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik
“Apabila itu masukan yang secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Truno menjelaskan, SKCK merupakan satu di antara bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat. SKCK dibutuhkan ketika seseorang melamar suatu pekerjaan.
Sebab di dalamnya, sebuah perusahaan akan mengetahui yang bersangkutan pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.
"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," jelasnya.
Pelayanan SKCK sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengidentifikasian, dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Goyang Telolet saat Lepas Mudik Gratis, Cak Imin: Balik ke Jakarta Jangan Bawa yang Tak Punya Skill
-
Cak Imin Yakin Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain: Minimal 2-0
-
Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik
-
MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik
-
Anak Buah Cak Imin Jadi Komisaris Independen di BRI
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin