Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan kembali menjalani persidangan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis besok (27/3/2025).
Adapun agenda persidangan besok yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyampaikan, jika pihaknya siap menghadapi persidangan besok.
Di mana, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. Terutama, tekait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.
“Ya kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
“Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu diantaranya yang harus kita dengar besok,” sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga berhadap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.
Apalagi, kata Maqdir, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.
“Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegasnya.
Baca Juga: Komarudin Watubun Soal Calon Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Kader Banyak, Silakan Bertarung
Sementara, Maqdir menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat. Bahkan, kata dia, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.
“Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat pekan lalu, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dia mengatakan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.
Berita Terkait
-
Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK
-
Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Djan Faridz Hari Ini
-
Sahroni Minta KPK Hukum Pejabat Nakal Ogah Lapor LHKPN: Misalnya Gaji Nggak Turun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Mahfud MD Heran Disuruh KPK Lapor Dugaan Korupsi Whoosh: Aneh, Panggil Saja Saya
-
Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Aksi Pencuri di Jagakarsa Berakhir Nahas Karena Sprei Putus
-
Maling Apes di Jagakarsa: Niat Gasak Harta Tetangga, Malah Jatuh dari Plafon, Endingnya Bonyok
-
IRENA: Dunia Butuh Dua Kali Lipat Aksi untuk Selamat dari Krisis Iklim
-
Pelesiran ke Kantor dari Penjara, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dibuang ke Nusakambangan
-
6 Fakta Komisaris TJ dan Ketua GP Ansor Jakarta Ancam 'Gorok' Leher Karyawan Trans7
-
Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kinerja Kemenkes hingga BGN Dinilai Layak Dievaluasi
-
Transjakarta Ogah Dikaitkan Orasi 'Ancaman' Ketua GP Ansor DKI saat Demo Trans7, Mengapa?
-
Putus Cinta Bikin Gelap Mata, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Keluarga Mantan Kekasih
-
Buntut Langgar SOP, BGN Setop Operasional 106 SPPG