Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai sanksi tegas bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikannya saat menyoroti soal kedisiplinan pejabat dalam menyetor LHKPN. Menurutnya, KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.
“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (25/3).
Sahroni juga menyuarakan agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada. Mengingat, LHKPN juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” demikian Sahroni.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengatakan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.
KPK mengingatkan baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN. Budi menyebut batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.
50 Ribu Lebih Pejabat Belum Setor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk dapat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!
“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Budi juga mengingatkan agar puluhan ribu penyelenggara negara tersebut dapat mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap.
“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya.
Selain itu, dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Budi mengemukakan bahwa berdasarkan pangkalan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan LHKPN dari total 417.054 wajib lapor, atau 87,92 persen.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar
-
Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan
-
Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila