Suara.com - Markas Besar (Mabes) TNI mengeklaim proses adminstrasi terkait pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari TNI akan selesai pada bulan ini.
Diketahui, Majyen Novi Helmy mendapat jabatan sebagi Direktur Utama Perum Bulog sebelum adanya pengesahan RUU TNI di DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengaku pihaknya masih menunggu soal proses admintrasi terkait rencana Novi Helmy mundur dari institusi TNI.
"Insyaallah bulan ini sudah ada (keputusan). Kami tunggu ya, kami tunggu proses administrasinya ya," ujar Kristomei Sianturi saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Kristomei mengatakan, pihak Mabes TNI saat ini masih memproses beberapa persyaratan administrasi terkait mundurnya Novi Helmy.
Sambil menunggu proses administrasi itu, Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini telah mendapat jabatan baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
"Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan tadinya Danjen akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI," kata dia.
Kristomei mengeklaim proses pemberhentian Novi Helmy berjalan tanpa kendala, demi tegaknya Pasal 47 UU TNI tentang prajurit aktif di instansi sipil.
Sebagaimana diketahui, Novi Helmy saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Berdasarkan ketentuan di UU TNI, jabatan tersebut di luar dari 14 instansi sipil yang bisa dijabat perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.
Baca Juga: Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
Namun bukan pensiun dini, Novi Helmy justru mendapat posisi baru di organisasi TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025.
Prajurit Aktif Mesti Mundur jika Isi Jabatan Sipil
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi sebelumnya memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kristomei, Sabtu pekan lalu.
Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.
Berita Terkait
-
Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
-
Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!
-
Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
-
Viral Polsek Cakung Minta Uang Tebusan usai Tahan Mahasiswa Pendemo Tolak RUU TNI, Kapolres: Hoaks!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
-
Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!