Suara.com - Markas Besar (Mabes) TNI mengeklaim proses adminstrasi terkait pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari TNI akan selesai pada bulan ini.
Diketahui, Majyen Novi Helmy mendapat jabatan sebagi Direktur Utama Perum Bulog sebelum adanya pengesahan RUU TNI di DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengaku pihaknya masih menunggu soal proses admintrasi terkait rencana Novi Helmy mundur dari institusi TNI.
"Insyaallah bulan ini sudah ada (keputusan). Kami tunggu ya, kami tunggu proses administrasinya ya," ujar Kristomei Sianturi saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Kristomei mengatakan, pihak Mabes TNI saat ini masih memproses beberapa persyaratan administrasi terkait mundurnya Novi Helmy.
Sambil menunggu proses administrasi itu, Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini telah mendapat jabatan baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
"Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan tadinya Danjen akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI," kata dia.
Kristomei mengeklaim proses pemberhentian Novi Helmy berjalan tanpa kendala, demi tegaknya Pasal 47 UU TNI tentang prajurit aktif di instansi sipil.
Sebagaimana diketahui, Novi Helmy saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Berdasarkan ketentuan di UU TNI, jabatan tersebut di luar dari 14 instansi sipil yang bisa dijabat perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.
Baca Juga: Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
Namun bukan pensiun dini, Novi Helmy justru mendapat posisi baru di organisasi TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025.
Prajurit Aktif Mesti Mundur jika Isi Jabatan Sipil
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi sebelumnya memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kristomei, Sabtu pekan lalu.
Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.
Berita Terkait
-
Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
-
Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!
-
Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
-
Viral Polsek Cakung Minta Uang Tebusan usai Tahan Mahasiswa Pendemo Tolak RUU TNI, Kapolres: Hoaks!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Uang Pensiun DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kami Tak Berkeberatan
-
Akademisi Kritik Program Makan Bergizi Gratis: Niat Baik, Eksekusi Bikin Masalah?
-
Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Mobil HR-V di Tol Jagorawi, Pengemudi Tewas di Tempat
-
Sambil Mencontohkan, Panglima TNI Minta Prajurit Pasang Tatapan Tajam ke Prabowo saat HUT ke-80
-
BNI Xpora Cetak Prestasi, Raih SME Development Program of the Year dalam MECA 2025
-
9 Orang Positif Radioaktif CS-137 Cikande Dirawat di RS Fatmawati Jakarta, Begini Kondisinya!
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar