Suara.com - Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri terus berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia.
Pada Kamis (27/3/2025), ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Massa yang terus bertambah hingga malam hari menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah pencabutan UU TNI yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil.
Sejak sore hari, aparat keamanan dari unsur Polri, TNI, serta Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah disiagakan untuk menjaga ketertiban. Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 1.825 personel yang disebar ke berbagai titik strategis. Kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan di sekitar lokasi demonstrasi, meski penerapannya bersifat situasional sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Tidak hanya di Jakarta, gelombang aksi unjuk rasa juga terjadi di berbagai daerah, termasuk Majalengka, Bandung, Surabaya, Makassar, Mataram, Palangkaraya, Bojonegoro, Yogyakarta, Sukabumi, Malang, Medan, Semarang, hingga Lumajang. Mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak UU TNI yang telah disahkan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya dwifungsi TNI, yang dapat membuka peluang bagi aparat militer menduduki jabatan-jabatan sipil di pemerintahan.
Sejumlah demonstran juga menyampaikan aspirasi mereka melalui spanduk, poster, serta tulisan dengan cat semprot di pagar depan gedung DPR RI. Berbagai slogan penolakan terhadap UU TNI dan RUU Polri terlihat terpampang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Aksi Demo di Jakarta
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR berlangsung dengan tensi yang meningkat. Massa bertahan hingga pukul 18.00 WIB meskipun pihak kepolisian beberapa kali menyemprotkan air ke arah demonstran. Para peserta aksi tetap melakukan perlawanan dengan melemparkan benda-benda ke dalam kompleks parlemen. Kondisi ini membuat aparat keamanan tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan eskalasi situasi.
Merujuk pada cuitan akun BarengWarga, polisi mulai memukul mundur massa. "tiba tiba Masaa aksi dipukul mundur polisi, masa aksi terpaksa membubarkan diri karena kondisi sudah tidak kondusif, beberapa kawan ditangkap, saat ini tim paramedis melakukan penyisiran jalan dan melakukan evakuasi. #CabutUUTNI #TolakRUUPolri," tulis akun terkait.
Akun terkait juga melaporkan adanya dugaan pengamanan sejumlah individu yang ikut dalam aksi terkait, tidak hanya di Jakarta, melainkan juga di sejumlah titik.
Baca Juga: Meski Diancam, Ferry Irwandi Punya Alasan Kuat Tetap Tolak UU TNI
Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi motor utama gerakan ini sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa aksi penolakan terhadap UU TNI akan terus berlanjut. Mereka menilai bahwa undang-undang yang baru disahkan ini dapat melemahkan posisi masyarakat sipil dalam tatanan demokrasi.
Protes Meluas ke Media Sosial
Selain di jalanan, gelombang penolakan terhadap UU TNI dan RUU Polri juga marak di media sosial. Berdasarkan pantauan redaksi, hingga Kamis malam (27/3/2025), gabungan tagar #TolakUUTNI dan #TolakRUUPolri telah digunakan lebih dari satu juta kali di berbagai platform media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai kebijakan tersebut tidak hanya terjadi di ruang publik fisik, tetapi juga di dunia digital.
Pengesahan revisi UU TNI yang memungkinkan personel TNI kembali mengisi jabatan sipil menjadi salah satu pemicu utama demonstrasi ini. Para pengunjuk rasa menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi yang selama ini menekankan supremasi sipil atas militer.
Seiring dengan meningkatnya gelombang protes, pemerintah diharapkan dapat membuka ruang dialog guna meredakan ketegangan serta menampung aspirasi masyarakat. Dengan adanya perdebatan yang terus berkembang, masa depan kebijakan ini masih menjadi perhatian utama bagi banyak pihak.
Berita Terkait
-
Aparat Bubarkan Massa Tolak UU TNI di DPR: Ayo Mundur, Aspirasinya Setelah Lebaran!
-
Ferry Irwandi Disebut Bawa Pesan Terselubung Saat Bahas Ancaman Buntut Tolak UU TNI
-
Kembali Digeruduk Massa Tolak UU TNI, Fans JKT48 Ikut Kepung Gedung DPR
-
Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Bali, Pantengin Jelang Mudik Lebaran 2025!
-
Meski Diancam, Ferry Irwandi Punya Alasan Kuat Tetap Tolak UU TNI
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah