Menurutnya, PT Jaswita melalukan pelanggaran, yang semestinya pembangunan di 5.000 meter justru diperluas sampai 21.000 meter atau 2 hektare lebih. Pemda Kabupaten Bogor juga tidak mengeluarkan izin atas pembangunan tersebut.
"Lalu kami ingin menjelaskan kepada Bapak ibu sekalian yang kejadian di Jaswita ya? Jaswita, Jaswita itu Pak di izin pertama itu 5.000 meter Pak, itu sudah diizinkan oleh pemerintah Kota Bogor, lalu dia melakukan artinya sudah sesuai ketentuan, apa semua, UKL-UPL," katanya.
"Tapi dia perluas Pak, dia perluas sampai 21.000 jadi 2 Ha lebih. Lah itu pun dari Kabupaten Bogor tidak dikeluarkan izin Pak karena melanggar, melanggar apa? melanggar koefisien dasar bangunan," sambungnya.
Ia pun merasa ada kesalahan pihaknya dalam menunjuk mitra. Ia lantas memberikan arahan kepada PTPN 1 untuk melakukan evaluasi ulang dengan menunjuk konsultan.
"Jadi di situlah kesalahan dan di beberapa tempat ada 8 itu yang kemarin dikasih surat peringatan itu. Jadi kami hanya ingin melaporkan kepada Bapak sekalian, memang di situlah kesalahan PTPN, kita hanya memberikan, menunjuk mitra, tapi dengan catatan mitra harus mengurus izinnya," katanya.
"Atas dasar pengalaman ini mestinya kami sudah arahan ke PTPN 1, pertama yang harus dilakukan adalah melakukan review Pak, kami menggunakan konsultan independen atas arahan dengan pemerintah kabupaten juga. Untuk memverifikasi, mengaudit sampai sejauh mana mitra-mitra ini mematuhi atau tidak mematuhi ketentuan tentang lingkungan dan izin bangunan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan segera mematuhi aturan untuk pembongkaran.
"Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita sudah minta kepada PTPN I karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan," pungkasnya.
Baca Juga: Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
Berita Terkait
-
Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
-
Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
-
Viral! Kepergok Menyusup Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR, Pria Diduga Intel Keluarkan Pistol
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf