Pada awal 2025, pemerintah melalui PT PLN (Persero) dengan memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon berlangsung dari Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari langkah strategis mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dengan adanya potongan ini, diharapkan banyak keluarga dan pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
DIlansir dari akun instagram resmi PLN @pln_id Diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Januari dan berakhir hingga 28 Februari 2025.
Dari unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru atau khawatir kehabisan waktu, karena diskon ini berlaku sepanjang waktu selama periode tersebut.
Perlu juga dicatat bahwa terdapat ketentuan batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon 50% akan langsung diterapkan pada tagihan bulanan dengan ketentuan berikut:
Diskon untuk pemakaian Januari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?
Diskon untuk pemakaian Februari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Maret 2025.
Sebagai contoh, jika tagihan listrik bulan Januari sebesar Rp 100.000, maka pada bulan Februari pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.
Potongan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau langkah tambahan dari pelanggan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru