News / Metropolitan
Selasa, 01 April 2025 | 20:14 WIB
Mobil ambulans berwarna putih dihentikan oleh petugas kepolisian di depan Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (1/4/2025). (tangkap layar)

Kemudian, ada juga netizen yang menyebut agar sopir dan warga yang menyalahi aturan soal peruntukan ambulans tidak perlu dikenakan sanksi tilang. Namun cukup sanksi sosial saja, yakni mengatur arus lalu lintas.

“Gak usah ditangkap, cukup atur lalu lintas 14 hari,” tulis @restu***.

Load More