Suara.com - Pembatasan usia kerja yang selama ini terjadi di Indonesia menjadi momok yang dapat menghambat seseorang saat sudah melebihi batas usia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer, mengatakan pihaknya bakal berupaya menghapus pembatasan usia bagi para calon pekerja.
“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” kata Imanuel saat ditemui di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).
“Kawan-kawan yang sudah umur 40-45 lantas, karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan dan kita berharap ini dihapus,” lanjutnya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Noel ini mengatakan dirinya masih harus mencari sebab kenapa hal itu bisa diberlakukan. Padahal di dalam Undang-undang, negara menjamin soal setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan. “Saya kan baru di Ketenagakerjaan kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari Undang-Undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan Undang-undang (setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan),” ujarnya.
Noel juga mengaku saat ini pihaknya bakal membuka lapangan pekerjaan, agar mereka yang memiliki skill dan keterampilan dapat kesempatan yang lebih layak.
Ia kemudian menyebut kekinian banyak orang yang memiliki ijazah S1 bahkan S2, harus menjadi ojek online bahkan asisten rumah tangga (ART) akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi mereka.
“Nanti ke depan itu, banyak lapangan pekerjaan sesuai spek dan pendidikan mereka. Jadi kita akan cari lapangan pekerjaan sesuai dengan spek yang mereka inginkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, isu mengenai batas usia pelamar kerja di Indonesia masih menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait batasan usia dalam lowongan kerja pada Juli 2024 lalu.
Keputusan ini memupus harapan jutaan pencari kerja di Indonesia sekaligus menegaskan batasan usia bagi pelamar kerja yang ditetapkan oleh perusahaan atau lembaga dalam rekrutmen dianggap sah secara hukum.
Banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia maksimal bagi pelamar kerja, sering kali di bawah 35 tahun, yang bertujuan untuk menyeleksi pekerja yang dianggap masih produktif dan dinamis.
Namun, kebijakan ini dianggap diskriminatif oleh sebagian pihak, terutama bagi pelamar kerja yang telah melewati batas usia yang ditetapkan. Mereka merasa terhambat mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman kerja yang panjang dan keahlian yang relevan.
Keputusan MK
Sebelumnya Keputusan MK yang menolak uji materi batas usia pelamar kerja memperjelas bahwa tantangan bagi pekerja yang berusia lebih tua akan terus berlanjut, setidaknya dalam jangka pendek.
Dengan adanya keputusan ini, perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan batas usia dalam rekrutmen mereka. Namun, janji Presiden Prabowo untuk mengubah regulasi terkait batas usia memberikan harapan baru bagi para pekerja senior yang ingin tetap aktif dan berkontribusi di dunia kerja.
Berita Terkait
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil
-
CEK FAKTA: Wamenaker Minta Sumbangan ke Rakyat karena Kas Negara Kosong
-
Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Suara.com ke Depan Semakin Mantap dan Bagus
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express