Gugatan ke MK terkait ini sebelumnya diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan yang berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Pada Selasa, 5 Maret 2024, sidang pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dengan dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat sebagai ketua majelis, dan Daniel Yusmic serta Arsul Sani sebagai anggota majelis hakim.
Leonardo menjelaskan bahwa Pasal 35 ayat 1 dalam undang-undang tersebut memberinya hambatan besar untuk memperoleh pekerjaan. Menurutnya, beberapa persyaratan seperti pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lainnya memberatkan pencari kerja yang masih muda dan tidak memiliki banyak pengalaman kerja. Sayangnya, gugatan ini dimentahkan.
Ke depan, tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto adalah menemukan solusi yang dapat menyeimbangkan kebutuhan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja yang lebih tua agar mereka tidak terpinggirkan. Pembentukan kebijakan yang lebih inklusif dan fleksibel terkait batas usia pelamar kerja akan menjadi langkah yang sangat penting untuk memperbaiki ketimpangan ini.
Berita Terkait
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil
-
CEK FAKTA: Wamenaker Minta Sumbangan ke Rakyat karena Kas Negara Kosong
-
Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Suara.com ke Depan Semakin Mantap dan Bagus
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal