Suara.com - Lebaran sering menjadi momen spesial di kalangan umat Islam, termasuk di Indonesia. Di mana keluarga besar berkumpul untuk bersilaturahmi.
Dalam konteks ini, perjodohan, termasuk dengan sepupu, kadang-kadang muncul sebagai topik atau bahkan tradisi informal di beberapa keluarga.
Lantas apakah boleh menikah dengan sepupu? Beirkut pandangan dalam Islam.
Sepupu adalah kerabat yang berasal dari garis keturunan paman atau bibi. Dalam istilah kekerabatan, sepupu biasanya merujuk pada sepupu pertama, yaitu anak dari saudara kandung orang tua kita (paman atau bibi).
Dalam Islam, hukum menikahi sepupu diperbolehkan dan termasuk dalam kategori yang halal, selama tidak melanggar aturan syariat lainnya.
Sepupu yang dimaksud di sini adalah sepupu pertama, yaitu anak dari paman atau bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu).
Alasan kebolehan ini didasarkan pada Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan daftar mahram, yaitu kerabat yang haram dinikahi.
Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram, sehingga secara hukum Islam, menikahi sepupu diperbolehkan.
- Mubah (Diperbolehkan): Menikahi sepupu adalah pilihan yang sah dan tidak ada larangan syariat.
Banyak contoh dalam sejarah Islam, termasuk pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupu beliau.
- Tidak Wajib: Tidak ada kewajiban untuk menikahi sepupu, ini murni tergantung pada kehendak individu dan kesepakatan kedua belah pihak.
Syarat pernikahan dengan sepupu dalam Islam tidak berbeda dengan syarat pernikahan pada umumnya, karena sepupu bukan mahram dan hukum menikahinya diperbolehkan (halal).
Rukun dan Syarat Pernikahan
- Calon Pengantin
Laki-laki dan perempuan yang akan menikah harus memenuhi syarat umum, seperti tidak sedang terikat pernikahan lain (kecuali dalam poligami yang sesuai syariat) dan bukan mahram satu sama lain. Sepupu tidak termasuk mahram (Al-Qur'an, Surah An-Nisa: 23), jadi memenuhi syarat ini.
Keduanya harus beragama Islam (jika keduanya Muslim) atau sesuai ketentuan jika ada perbedaan agama yang diperbolehkan (misalnya, laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab).
- Wali Nikah
Perempuan harus memiliki wali nikah yang sah, biasanya ayah kandung. Jika ayah tidak ada, wali bisa digantikan oleh paman, kakak laki-laki, atau wali hakim. Dalam kasus sepupu, wali tetap berlaku seperti biasa, tidak ada perubahan khusus.
- Saksi
Harus ada minimal dua saksi laki-laki yang adil, berakal sehat, dan menyaksikan akad nikah. Saksi ini bisa dari keluarga atau luar keluarga, tidak ada larangan khusus terkait sepupu.
- Ijab Kabul
Akad nikah harus dilakukan dengan ijab (penyerahan dari wali) dan kabul (penerimaan dari mempelai laki-laki) secara jelas dan tanpa paksaan.
- Mahar
Mempelai laki-laki wajib memberikan mahar kepada mempelai perempuan, sesuai kesepakatan. Besarannya tidak ditentukan syariat, tapi harus disetujui kedua belah pihak.
Ketentuan Tambahan
- Kerelaan: Kedua belah pihak (terutama mempelai perempuan) harus setuju tanpa paksaan. Dalam konteks sepupu, ini penting karena tekanan keluarga kadang muncul dalam budaya tertentu.
- Tidak Ada Halangan Syariat: Misalnya, tidak boleh ada status yang menghalangi seperti sedang ihram (bagi yang haji/umrah) atau perempuan dalam masa iddah.
Karena sepupu bukan mahram, tidak ada syarat tambahan atau pengecualian khusus dibandingkan pernikahan dengan orang lain di luar keluarga.
Catatan Budaya
Di beberapa masyarakat Muslim, menikahi sepupu bahkan dianggap sebagai tradisi untuk menjaga hubungan keluarga atau harta warisan. Namun, ini bukanlah aturan syariat, melainkan adat yang bervariasi antar budaya.
Jadi, secara hukum Islam, menikahi sepupu adalah boleh dan tidak ada larangan, asalkan sesuai dengan ketentuan pernikahan yang sah.
Berita Terkait
-
Amanda Manopo Ngaku Ada yang Pakai Cara Mistis Agar Batal Nikah dengan Kenny Austin
-
Gofar Hilman Sebut Haldy Sabri Main Pakai 'Cheat' Usai Dengar Cerita Lamaran Irish Bella di Mekkah
-
Alasan Irish Bella Kepincut Haldy Sabri di Luar Dugaan, Singgung 'Bau Badan'
-
Baru Terungkap, Souvenir Mewah di Pernikahan Amanda Manopo Capai Hampir Rp10 Juta per Tamu
-
Pernikahannya dengan Haldy Sabri Dianggap 'Lavender Marriage', Irish Bella Cuma Tertawa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama